Program Bina Lingkungan (BL) ditujukan untuk lembaga/instansi/kelompok masyarakat yang berlokasi di wilayah kerja PJT I. Pemberian bantuan dana program BL disesuaikan dengan kondisi setempat dan kebutuhan yang dibutuhkan lembaga/instansi/kelompok masyarakat yang berdasarkan metode-metode Peraturan Direksi Nomor 016/PRT/DU/ 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I