
JASATIRTAENERGI – Indonesia telah beromitmen dan berkontribusi dengan meratifikasi Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016. Sebagai negara peratifikasi, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif mencegah terjadinya perubahan iklim. Untuk itu, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah dalam merealisasi penggunaan energy hijau di tanah air.
Terkait dengan merealisasikan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui energy hijau, Gubernur Bali Wayan Koster meminta pihak kantor pemerintahan, bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga untuk memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Bukan hanya sekedar memberikan himbauan, namun gubernur berkomitman akan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung realisasi EBT di wilayahnya.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan lainnya,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022), dilansir dari detik.com.
Koster tak merinci penghargaan apa saja yang bakal diberikan kepada berbagai pihak yang berkomitmen memasang PLTS atap. Namun dirinya juga mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota di Bali turut memberikan penghargaan atau insentif.
“Mendorong pemerintah kabupaten/kota dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, badan usaha, lembaga yang telah memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Koster.
Bukan hanya diperuntukkan kepada masyarakat, Gubernur juga meminta agar bangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Bali juga memasang sistem PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, baik untuk bangunan lama dan bangunan baru.
Bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, baik bangunan lama maupun baru, juga diminta agar memasang sistem PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya dengan besaran presentase yang sama.
Penggunaan PLTS atap ini juga bakal dijadikan sebagai salah satu syarat mempermudah untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.
“Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN,” jelas Koster.
Koster menjelaskan, penggunaan PLTS atap di perkantoran hingga rumah tangga dilakukan guna mengkonservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat di Pulau Dewata. Kemudian juga mempercepat peningkatan bauran EBT di Bali.
Penggunaan PLTS atap juga dilakukan guna membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang EBT, khususnya dalam pemanfaatan PLTS atap di Bali. Termasuk sebagai salah satu upaya menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas.
Tak sekadar mengimbau pihak perkantoran hingga rumah tangga, Koster juga mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih.
Kemudian mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih dan menyiapkan pengelolaan PLTS atap dengan melibatkan sumber daya manusia atau tenaga kerja lokal dan diminta untuk menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih, khususnya pemanfaatan PLTS atap.
Tak hanya itu, Koster juga meminta lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Sumber: detik