Hidrokinetik – hidromatrik

Saat ini tengah berkembang jenis turbin hidrokinetik- hidromatrik dengan kekhususan meskipun head rendah namun dapat membangkitkan daya yang lumayan. Turbin ini berbasis pada turbin Kaplan namun terdiri dari beberapa modul kecil yang disatukan membentuk satu unit. Andritz Hydro dari Austria adalah salah satu pengembang sekaligus pemilik lisensi teknologi yang harganya relatif mahal ini.

Studi Kelayakan

Sebelum PLTM dibangun tentunya perlu disusun studi kelayakannya meliputi aspek teknis, aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan, lingkungan dan aspek hukum. Sehingga calon investor  akan yakin bahwa proyek PLTM yang direncanakan memang layak dari aspek-aspek tersebut. Studi kelayakan ini akan di uji oleh PT PLN selaku pembeli dari produk listrik tersebut, setelah melalui tahapan lelang kuota.

Kerangka kelembagaan dan Perizinan

Untuk membangun PLTM perlu melengkapi dengan izin. Izin pertama diperlukan tentunya adalah dari pemilik perusahaan dalam bentuk rencana investasi yang tertuang di rencana kerja anggaran perusahaan, baik menggunakan modal sendiri atau pinjaman. Kemudian Izin prinsip dari pemerintah daerah setempat. Izin penggunaan air permukaan dari Kementerian PUPR atau Dinas Pengairan setempat sesuai kewenangannya. UKL/UPL untuk lingkungan. Persetujuan terhadap Studi interkoneksi dari PLN setempat. Kemudian power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN selaku pengguna daya listriknya.

Bagaimana bila kita melakukan kerjasama dengan perusahaan atau lembaga lain atau konsorsium? Awalnya diperlukan MOU, kemudian lebih detail dituangkan dalam Project Development Agreement (PDA), sampai dibentuknya Special Purpose Company (SPC) yaitu perusahaan khusus dibentuk untuk mengelola PLTM tersebut yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk yang bersama-sama menyusun MOU tadi. Dari sini dapat dipahami ada rantai cukup panjang untuk bisa membangun PLTM.

Dukungan pemerintah

Pemerintah saat ini sangat mendukung adanya pembangunan Energi Baru Terbarukan termasuk PLTM dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM no 50 tahun 2017 dan terakhir diperbaharui Permen ESDM no 04 tahun 2020, yang mengatur tata cara pemanfatan energi baru terbarukan untuk tenaga listrik. PLTM khususnya dengan kapasitas kecil s/d 10 MW dapat dibeli listriknya oleh PT PLN dengan tarif yang menarik, apalagi bila dibangun di luar Jawa Bali.

Di negara uni eropa sudah lama ada green certificate yaitu suatu mekanisme untuk keringanan pembiayaan baik insentif maupun diskon bunga bagi pengusaha yang membangun PLTM yang  dianggap sebagai energi yang ramah lingkungan ini. Ada juga alternatif yakni mekanisme carbon trading yang menyediakan sistem subsidi bagi proyek yang dibangun, karena energi baru terbarukan merupakan alternatif untuk mengurangi emisi karbon CO di atmosfir. Sehingga mudah dipahami banyak pengusaha dari luar negeri yang berusaha membangun PLTM di banyak negara termasuk di Indonesia.

 

Ditulis  bebas oleh :

Ulie M Dewanto (Direktur PT Jasa Tirta Energi)

Leave A Comment

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
X